Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi: a. promosi dan pendidikan gizi masyarakat; b. pemberian suplementasi gizi; c. pelayanan kesehatan dan masalah gizi; d. pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi; e. jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan dan gizi; dan f. pendidikan anak usia dini. (2) Pilar peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, meliputi: a. produksi pangan dalam negeri; b. penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal; c. distribusi pangan; d. konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral; dan e. peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi. (3) Pilar mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c, meliputi: a. pengawasan regulasi dan standar gizi; b. pengawasan keamanan pangan segar; c. pengawasan keamanan pangan olahan; d. pengawasan pangan sarana air minum dan tempat- tempat umum; dan e. promosi keamanan pangan. (4) Pilar perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d, meliputi: a. pencegahan dan pengendalian penyakit menular; b. pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular; c. penyediaan air bersih dan sanitasi; d. penerapan kawasan tanpa rokok; dan e. penerapan perilaku sehat. (5) Pilar koordinasi pembangunan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf e, meliputi: a. perencanaan pangan dan gizi; b. penguatan peranan lintas sektor; c. penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi; d. pelibatan pemangku kepentingan; e. pemantauan dan evaluasi; dan f. penyusunan dan penyampaian laporan.
Koreksi Anda