Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan mengacu pada KSPG. (2) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG. (3) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2017-2019. (4) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam 5 (lima) pilar meliputi: a. perbaikan gizi masyarakat; b. peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam; c. mutu dan keamanan pangan; d. perilaku hidup bersih dan sehat; dan e. koordinasi pembangunan pangan dan gizi.
Koreksi Anda