Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. efisiensi pemasaran pangan; b. penguatan sistem logistik pangan; c. stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan lainnya; d. pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi; e. penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan f. penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Koreksi Anda