Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. kebijakan strategis;
b. rencana aksi pangan dan gizi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. pendanaan.
Koreksi Anda
