Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan;
b. perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
d. perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. perumusan kebutuhan siaga, latihan dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. pelayanan informasi pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
h. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
i. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
j. pelaksanaan siaga, latihan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
k. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
