Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
