Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
