Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
