Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
f. pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan;
g. pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan;
i. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
j. pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
k. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
l. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
dan
m. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
