Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda