Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
