Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
