Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha; c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Buddha; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda