Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah dan pelayanan haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda