Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam; c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda