Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Kementerian Agama terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; k. Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda