Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Agama harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
