Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran