Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua atau anggota MPTN yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai dengan ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN. (3) Dalam hal Ketua MPTN diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatannya digantikan oleh Wakil Ketua MPTN. (4) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, Menteri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk pengaktifan kembali jabatannya.
Koreksi Anda