Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MPTN diberhentikan dari jabatannya apabila: a. meninggal dunia; b. tidak mampu melaksanakan tugas; c. mengundurkan diri; d. berakhir masa jabatannya; e. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. melakukan perbuatan tercela. (2) Pemberhentian anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan MPTN. (3) Majelis … (3) Majelis Kehormatan MPTN dibentuk oleh MPTN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis Kehormatan diatur dengan Peraturan Ketua MPTN.
Koreksi Anda