Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Anggota MPTN diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. tidak mampu melaksanakan tugas;
c. mengundurkan diri;
d. berakhir masa jabatannya;
e. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pemberhentian anggota MPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan MPTN.
(3) Majelis …
(3) Majelis Kehormatan MPTN dibentuk oleh MPTN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis Kehormatan diatur dengan Peraturan Ketua MPTN.
Koreksi Anda
