Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Penyaringan calon anggota MPTN diselenggarakan melalui seleksi yang dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Seleksi.
(3) Anggota Tim Seleksi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 5 (lima) unsur pemerintah dan 2 (dua) orang unsur masyarakat.
(4) Pelaksanaan seleksi calon anggota MPTN diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
