Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, MPTN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir; dan
c. penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir.
BAB …
Koreksi Anda
