Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat MPTN, adalah lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. 2. Menteri … 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Koreksi Anda