Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah jabatan stuktural eselon IIa. (2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda