Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian; b. Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing- masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang; c. Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang; d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3 (tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.
Koreksi Anda