Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penugasan kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh:
a. Menteri Badan Usaha Milik Negara terhadap penyelenggaraan korporasi; dan
b. Menteri Perhubungan terhadap penyelenggaraan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
(2) PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
