Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah dan pemerintah daerah terkait, sesuai dengan kewenangan masing-masing memberi dukungan untuk peningkatan kapasitas jalur kereta api, berupa:
a. pembangunan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembangunan perlintasan tidak sebidang;
b. penataan area sekitar stasiun;
c. koordinasi antar moda;
d. penetapan peraturan tata ruang dan tata guna lahan untuk pengembangan stasiun yang telah ada dan baru; dan
e. akses ke stasiun dan pengembangan lainnya.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam nota kesepahaman antara Pemerintah, pemerintah daerah terkait dan PT Kereta Api INDONESIA (Persero).
Koreksi Anda
