Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan biaya pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dari dan diusahakan oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah terkait.
Koreksi Anda
