Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI; DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 200

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut : a. sampai dengan 1 tahun : 0,2 x Uang Penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x Uang Penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x Uang Penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x Uang Penghargaan; e. lebih dari 4 tahun : 1 x Uang Penghargaan.
Koreksi Anda