Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (2) Dalam hal Kalakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari anggota kepolisian, Gubernur berkonsultasi dengan Kepala Kepolisian Daerah dcngan memperhatikan peraluran perundang-undangan. (3) Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di lingkungan Lakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Koreksi Anda