Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.b. (2) Sekretaris pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda