Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kalakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural dengan eselon paling tinggi II.b.
(2) Sekretaris pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Lakhar BNK/Kota adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
