Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kalakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3) Inspektur dan Kepala Pusat pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Koordinator Satuan Tugas dan Kepala Biro pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
