Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.b. (3) Inspektur dan Kepala Pusat pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Koordinator Satuan Tugas dan Kepala Biro pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.b. (5) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon III.a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda