Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lakhar BNK/Kota terdiri atas : a. Sekretariat; b. Seksi; dan c. Satuan Tugas. (2) Lakhar BNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Seksi. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. (4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi terkait.
Koreksi Anda