Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BNK/Kota menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang P4GN; b. pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing c. pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.
Koreksi Anda