Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BNK/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam : a. mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, dalam mengimplementasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang P4GN; dan b. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas Unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupateh/Kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda