Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Lakhar BNP terdiri atas :
a. Sekretariat;
b. Bidang; dan
c. Satuan Tugas.
(2) Lakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tcrdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(6) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda
