Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da1am Pasal 16, BNP menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN;
b. pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
c. pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan
d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.
Koreksi Anda
