Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kalakhar dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar.
(3) Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kalakhar sesuai dengan keahliannya.
Koreksi Anda
