Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Satuan Tugas, (2) Masing-masing Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, (3) Anggota Satuan Tugas berasal dari instansi pemerintah terkait. (4) Dalam melaksanakan tugas, masing-masing Satuan Tugas dikoordinasi oleh Kepala Satuan Tugas yang disebut Koordinator Satuan Tugas.
Koreksi Anda