Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Satuan Tugas,
(2) Masing-masing Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha,
(3) Anggota Satuan Tugas berasal dari instansi pemerintah terkait.
(4) Dalam melaksanakan tugas, masing-masing Satuan Tugas dikoordinasi oleh Kepala Satuan Tugas yang disebut Koordinator Satuan Tugas.
Koreksi Anda
