Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BNN terdiri atas :
a. Ketua :
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Anggota :
1. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;
2. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;
4. Sekretaris Jenderal, Departemen Komunikasi dan Informatika;
5. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Departemen Dalam Negeri:
6. Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan;
8. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
11. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian:
12. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
13. Direktur Jenderal Hortikultura, Departemen Pertanian;
14. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
15. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
16. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;
17. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial;
18. Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
19. Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga;
20. Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
21. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
22. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
23. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
24. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
25. Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
26. Kepala Biro Bimbingan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
27. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan
28. Kepala Pusat Kesehatan, Tentara Nasional INDONESIA.
c.Sekretaris:Kepala Pelaksana Harian BNN
Koreksi Anda
