Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BNN terdiri atas : a. Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Anggota : 1. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan; 2. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional; 3. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama; 4. Sekretaris Jenderal, Departemen Komunikasi dan Informatika; 5. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Departemen Dalam Negeri: 6. Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri; 7. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan; 8. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 10. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 11. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian: 12. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan; 13. Direktur Jenderal Hortikultura, Departemen Pertanian; 14. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan; 15. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 16. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan; 17. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial; 18. Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan; 19. Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga; 20. Deputi Bidang Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; 21. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Badan Pengawas Obat dan Makanan; 22. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; 23. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; 24. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 25. Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 26. Kepala Biro Bimbingan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 27. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 28. Kepala Pusat Kesehatan, Tentara Nasional INDONESIA. c.Sekretaris:Kepala Pelaksana Harian BNN
Koreksi Anda