Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi BNN, BNP dan BNK/Kota dapat menerima bantuan dari pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Bantuan kepada BNP dan BNK/Kota yang berasal dari luar negeri dilakukan melalui BNN.
Koreksi Anda
