Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) BNN dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada BNP dan BNK/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BNP dan BNK/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kebijakan operasional yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada BNN.
Koreksi Anda
