Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNK/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda