Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BNK/Kota
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
