Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada
secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu
(2) Ketua BNP melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP kepada Gubernur secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN.
(3) Ketua BNK/Kota melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK/Kota kepada Bupati/Walikota secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan kepada BNN dan BNP.
Koreksi Anda
