Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
