Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 83 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA PROVINSI, DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lakhar BNN, Lakhar BNP dan Lakhar BNK/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkup satuan organisasinya dan dalam hubungan dengan instansi lain.
Koreksi Anda
