Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
Koreksi Anda
