Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
