Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling .banyak 3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
