Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Koreksi Anda
