Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2) Sekretariat...
(2) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda
